Kamis, 25 November 2010

Isu- isu Kontemporer: Permasalahan Kelompok Minoritas dan Kelompok Kepentingan

Diskriminasi antara Suku Aborigin dan Bangsa Pendatang serta Penyelesaiannya

Australia termasuk negara maju dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional dan kepala pemerintahan Perdana Menteri serta jumlah penduduk yang relative sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Pada awalnya, Australia dihuni oleh suku asli Australia yaitu bangsa Aborigin, yang kemudian datang kelompok- kelompok lain berkuit putih yang mendiamii Australia dan justru malah menjadi kelompok mayoritas atau kelompok kepentingan di Australia. Definisi kelompok kepentingan yaitu Kelompok-kelompok yang dibentuk atas dasar persamaan kepentingan inilah yang kemudian disebut kelompok kepentingan. Dalam penjelasan Gabriel Almond, kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang bertujuan dan berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah, tanpa menghendaki untuk duduk di jabatan publik. Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.[1] Bahkan, pada awalnya kelompok pendatang ini melakukan pembantaian kepada suku aborigin karena mereka menganggap suku Aborigin tidak pantas mendiami Australia karena mereka berkulit hitam dan berbeda dengan mereka hingga pada akhirya populasi suku Aborigin di Australia menjadi berkurang. Dengan kehadiran kelompok tersebut, kelompok suku aborigin menjadi tersisihkan dan malah menjadi kelompok minoritas di Australia. Bahkan, fasilitas yang diterima oleh keduanya pun berbeda. Kelompok kepentingan mendapat fasilitas yang lebih baik daripada kelompok minoritas. Jabatan dalam pemerintahan juga sebagian besar diisi oleh orang- orang dari kelompok kepentingan. Jarang suku Aborigin yag bisa menduduki jabatan dalam pemerintahan, jangankan jabatan untuk memperoleh pekerjaan saja mereka mengalami kesulitan.

Australia juga menerapkan Undang-Undang Kesejahteraan Nasional (National
Welfare Act), yang mengesahkan pemerintah memisahkan anak Aborigin dari
orantuanya. Akibat UU tersebut, dari tahun 1910 sampai 1970, sedikitnya 100.000 anak Aborigin yang pada umumnya berasal dari ayah atau kakek berkulit putih,
terpisah dari orang tuanya. Anak Aborigin itu ditempatkan di panti asuhan
yang disubsidi pemerintah. Biasanya, yang berkulit sedikit terang diadopsi
keluarga kulit putih Australia. Mereka yang berkulit gelap biasanya akan
menghabiskan masa kanak-kanak mereka di panti asuhan dengan sedikit atau
tanpa pendidikan memadai.[1] Hal ini sungguh sangat memprihatinkan mengingat usia mereka yang masih muda seharusnya mereka tinggal dengan orangtua mereka. Tetapi, karena proses asimilasi ini mereka dipaksakan untuk berpisah dengan orangtua mereka dan sebagian dari mereka yang berkulit hitam harus tinggal dipanti asuhan. Hal ini juga dikarenakan pendidikan yang tidak merata bagi suku Aborigin dan kelompok kepentingan di Australia. Bahkan, tidak sedikit dari suku Aborigin yang buta huruf di era globalisasi ini. Selain itu, sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi suku Aborigin juga menimbulkan permasalahan tersendiri. Setiap kantor di Australia seakan melaksanakan peraturan tidak tertulis dalam menerima karyawan mereka dan mendahulukan warga berkulit putih. Hal itu memaksa beberapa suku Aborigin untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan sehari- hari. Sehingga, tak mengherankan jika image suku Aborigin dimata masyarakat Australia terlanjur jelek. Apalagi para aborigin juga dikenal gemar mengkonsumsi alcohol dan minuman keras. Sampai pemerintah Australia pun perlu untuk memberlakukan UU Diskriminasi Rasial sebagai bagian dari upaya melawan kekerasan anak di kota-kota berpenduduk mayoritas Aborigin. Undang-undang ini mengalami penundaaan sejak tiga tahun di masa pemerintahan John Howard dan kemudian diberlakukan lagi pada masa Kevin Rudd bahkan diperluas lagi ke kalangan yang bukan masyarakat asli di kawasan Northern Territory.[2]

Diskriminasi yang terjadi antara suku Aborigin dengan kelompok kepentingan di Australia mulai mendapatkan perhatian khusus pada saat pemerintahan Australia dipegang oleh Perdana Menteri Kevin Rudd. Disamping menerapkan UU Diskriminasi Rasial dan yang kemudian diterapkan juga ke masyarakat Australia lainnya (bukan hanya suku Aborigin), Rudd juga telah meminta maaf secara resmi kepada suku Aborigin atas diskriminasi yang diterima oleh mereka. Rudd juga berjanji untuk lebih memperhatikan kepentingan Aborigin dan Masyarakat Australia lainnya. Apalagi Rudd juga berasal dari Partai Buruh yang merupakan partai yang lebih memprioritaskan kepentingan kelompok minoritas. Perjuangan Rudd dalam menyejajarkan aborigin dengan masyarakat Australai diteruskan oleh Perdana Menteri selanjutnya yang juga berasala dari partai buruh, Julia Gillard. Dengan adanya kebijakan- kebijakan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi diskriminasi rasial di Australia.(23181)

Referensi:
[1] Almond, Gabriel. Studi Perbandingan Sistem Politik, dalam Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, ed., Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2001.
[2] Pembantaian terhadap orang Aborigin oleh Kristen Inggrishttp://islamic.xtgem.com/ibnuisafiles/tsa/kasih/pembantaiansukuaborigin.html diakses Sabtu, 20 November 2010 pukul 08.13

[3] Australia Berlakukan Kembali UU Diskriminasi Rasial
http://www.tribunnews.com/2010/06/22/australia-berlakukan-kembali-uu-diskriminasi-rasial diakses pada Minggu, 21 November 2010 pukul 16.45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar