Tema: Sistem Republik
Sejak dideklarasikan pada 1 Januari 1901 hingga saat ini, bentuk negara Australia adalah negara Persemakmuran (Commonwealth of Australia) yang kemudian membentuk negara federasi yang terdiri atas enam negara bagian. Selain itu, negara bekas jajahan Inggris tersebut dikenal pula sebagai negara Monarki Konstitusional yang dapat diartikan bahwa negara tersebut memiliki raja maupun ratu sebagai kepala negara serta dibatasi oleh konstitusi. Kepala negara Australia saat ini ialah Ratu Elizabeth II yang juga merupakan Ratu Inggris dan secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jendral. Sistem dan bentuk negara Persemakmuran tidak lagi sesuai untuk disandang oleh Australia pada masa sekarang ini. Terdapat beberapa alasan yang menjadi landasan utamanya.
Pertama, pengaruh dari Kerajaan Inggris dapat dianggap tidak lagi signifikan, hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai aspek kehidupan di Australia, salah satunya melalui posisi dan peranan Ratu dan Gubernur Jendral di Australia yang notabene merupakan wujud dari perwakilan Inggris di Australia. Pada Bab II Konstitusi Australia pasal 61 (1), telah dinyatakan secara jelas bahwa kekuasaan eksekutif federal berada di tangan Ratu dan diselenggarakan oleh Gubernur Jendral sebagai wakil ratu. Namun, berdasarkan konvensi pemerintahan yang bertanggung jawab, penyelenggaraan pemerintahan berada di bawah Perdana Menteri (PM) dan menteri-menteri lain. Sehingga meskipun diakui bahwa Gubernur Jendral adalah wakil Ratu Inggris, namun posisinya tidak harus mengikuti arahan pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Ratu tidak memiliki campur tangan dalam tugas keseharian Gubernur Jendral dan Gubernur Jendral sendiri hanya bertindak atas permintaan para menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur Jenderal pun dipilih berdasarkan pertimbangan pemerintah. Kini peran Ratu hanyalah sebagai simbol, sedangkan peran Gubernur Jendral hanya bersifat seremonial dan formalitas semata.
Kedua, sebagai negara yang telah merdeka, bentuk persemakmuran secara tidak langsung menyiratkan adanya imperialisme yang masih terjadi di Australia. Australia sendiri termasuk salah satu negara yang mengaku memiliki budaya demokrasi, dan banyak dipengaruhi oleh Amerika dan Inggris dalam berbagai bidang. Bila Amerika mengaggap bahwa bentuk demokrasi sesungguhnya adalah bentuk republik, dan sedangkan Inggris menganggap bahwa ada bentuk demokrasi yang sesungguhnya dalam bentuk negara mereka yang monarkial, maka apabila kita cermati, bentuk Australia memang merupakan negara monarkial—seperti Inggris—namun negara tersebut tidak berdiri sendiri sepenuhnya, melainkan residen dari negara lain. Negara yang sekaligus benua ini pun tidak memiliki penandaan khusus atas hari kemerdekaannya, yang menunjukkan bahwa Australia sendiri belum memiliki kemerdekaannya secara utuh (Aitkin: 1989, 3-4).
Ketiga, adanya keinginan rakyat Australia sendiri untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara republik. Salah satunya dibuktikan oleh pernyataan PM Julia Gillard yang menyatakan bahwa Australia semestinya menjadi negara republik begitu Ratu Elizabeth II meninggal dunia. Pendapat tersebut diutarakan Gillard beberapa hari sebelum pemilihan umum Australia dilangsungkan (2). Meskipun tidak secara resmi mengutarakan adanya niatan untuk melakukan perubahan bentuk negara, namun pernyataan Gillard tersebut secara tidak langsung turut membuktikan bahwa bentuk republik merupakan bentuk yang diinginkan oleh Australia. Walaupun pada Maret 1999 referendum mengenai Republik Australia beserta rancangan pembukaan baru bagi konstitusi yang dikeluarkan oleh PM Australia John Howard kalah suara (3), namun sekali lagi dapat kita cermati bahwa perubahan bentuk menjadi republik bagi negara Australia merupakan suatu isu yang sudah sejak dahulu menjadi perdebatan dan merupakan salah satu isu penting—meskipun tidak mendesak—yang turut mengambil bagian terhadap kejelasan atas status Australia.
Meskipun diperlukan perencanaan matang, proses panjang yang bertahap, serta kesiapan negara Australia sendiri dalam menghadapi perubahan bentuk negara dari persemakmuran menjadi republik, namun berdasarkan alasan-alasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Australia merupakan negara yang lebih pantas memiliki bentuk republik dari pada bentuk persemakmuran seperti sekarang ini. Akankah pada masa mendatang Australia dapat menjadi sebuah negara Republik? (23790)
(1)lihat Hamid, Zulkifli, (1999). Sistem Politik Australia. Bandung: Remaja Rosdakarya dan LIP-FISIP-UI. hlm. 88
(2)“Australia’s Gillard Backs Republic After Queen’s Death”, http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-pacific-10995425, diakses pada 20 November 2010 pukul 20.21
(3)“Pembukaan Undang-undang Dasar/Konstitusi”, http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema2/preamble_ind.htm, diakses pada 20 November 2010 pukul 20.53
Daftar Pustaka
Pustaka Literatur:
Aitkin, Don. (1989). Australian Political Institutions (4th edition). Melbourne: Longman Cheshire.
Hamid, Zulkifli, (1999). Sistem Politik Australia. Bandung: Remaja Rosdakarya dan LIP-FISIP-UI.
Pustaka On-line:
http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema1/aus_pol_chart.pdf
http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema2/preamble_ind.htm
http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-pacific-10995425
http://www.dfat.gov.au/facts/sys_gov_in.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar