Minggu, 21 November 2010

Tema: Status Persemakmuran(monarchy) Analisis Proses Status Persemakmuran(Monarki) Australia

Tema: Status Persemakmuran(monarchy)
Analisis Proses Status Persemakmuran(Monarki) Australia
           
Australia merupakan sebuah negara sekaligus benua yang terletak di selatan Indonesia dan Asia Tenggara. Dalam sejarah, Australia merupakan negara bekas wilayah jajahan Inggris, dan merupakan anggota persemakmuran Inggris, sebagai bekas wilayah jajahan Inggris.
Persemakmuran Inggris merupakan perkumpulan atau organisasi yang beranggota negara-negara bekas wilayah jajahan Inggris dan dipimpin oleh Ratu Inggris sebagai ketua persemakmuran Inggris. Hubungan Inggris dengan para anggota negara persemakmuran, tidak lagi bersifat sebagai bagian dari jajahan, kekuasaan, dan dibawah pengaruh Inggris pada saat ini, namun lebih mengarah pada faktor sejarah dimana mereka pernah dibawah kekuasaan Inggris dan hubungan mereka saat ini merupakan hubungan persahabatan antarnegara sesame bekas jajahan Inggris[1].  Para anggota negara persemakmuran Inggris setiap dua tahun sekali mengadakan forum Commonwealth Heads of Government Meeting (CHOGM), dan pada tahun 2011 pertemuan ini akan diadakan di Perth, Australia dan sebelumnya pertemuan ini diadakan pada tahun 2009 di Trinidad & Tobago[2]. Pertemuan anggota persemakmuran yang diwakili oleh kepala negara dalam forum pertemuan anggota persemakmuran Inggris tersebut, lebih banyak membicarakan berbagai isu, seperti isu perkembangan politik, demokrasi, HAM, keamanan, pendidikan, lingkungan, teknologi informasi dan komunikasi.
Namun tidak semua bekas negara bekas jajahan Inggris mendapatkan status keanggotaan persemakmuran, seperti Amerika Serikat, dan umumnya negara-negara tersebut berbentuk pemerintahan republik[3]. Ada juga negara yang tidak pernah dijajah oleh Inggris, namun bergabung dalam anggota persemakmuran, yaitu Mozambik dan Rwanda[4]. Mozambik bergabung dengan persemakmuran pada tahun 1995, dan merupakan negara pertama yang tidak pernah dijajah Inggris namun bergabung dalam organisasi persemakmuran Inggris[5]. Rwanda merupakan negara bekas jajahan Jerman dan Belgia di Afrika, Rwanda merupakan negara kedua setelah Mozambik yang bergabung dalam persemakmuran Inggris tanpa masa lalu pernah dijajah oleh Inggris. Rwanda menyampaikan keinginannya untuk bergabung dalam organisasi persemakmuran Inggris pada tahun 2008, dan diterima sebagai anggota persemakmuran Inggris pada tahun 2009. Dalam proses menjadi anggota persemakmuran, Rwanda mendapatkan dukungan dari negara-negara yang mempunyai pengaruh besar dalam organisasi persemakmuran, namun pertentangan juga datang dari Commonwealth Human Rights Initiative(CHRI) yang menilai Rwanda tidak layak menjadi anggota persemakmuran terkait masalah Hak Asasi Manusia(HAM) yang ada di Rwanda[6].
Dalam sejarah Australia, konstitusi persemakmuran Australia dibentuk pada 1 Januari 1901. Persemakmuran Australia menempatkan Ratu Inggris sebagai pimpinan tertinggi persemakmuran Inggris. Namun Australia secara resmi bergabung dalam organisasi persemakmuran Inggris pada tahun 1931(Statute of Westminster)[7]. Awalnya, persemakmuran Australia terdiri dari 6 negara koloni, yaitu Tasmania, New South Wales, Queensland, dan Western Australia. Masing-masing koloni mempunyai kebijakan ekonomi, politik dalm negeri dan luar negeri masing-masing. Namun sistem Westminster system of Government menjadi kesamaan dari 6 koloni tersebut[8] yang juga berlaku di Inggris. Namun ada faktor-faktor yang menyebabkan keenam koloni tersebut ingin bersatu[9]. Faktor pertama yaitu melindungi perekonomian Australia melalui kebijakan pengetatan keuangan, termasuk mendirikan sebuah Bank Persemakmuran Australia, yaitu Commonwealth Bank of Australia. Faktor kedua yaitu masalah pertahanan, keenam koloni mengkhawatirkan adanya ancaman kekuatan-kekuatan besar yang bisa mengancam keamanan Australia, misalnya sewaktu-waktu negara besar seperti Jerman dan Prancis bisa mendirikan sebuah pangkalan militer di sekitar Australia. Faktor ketiga, yaitu masalah pembatasan imigrasi. Dan faktor keempat yaitu, berkaitan dengan masalah nasionalisme. (22667)


[1] Diunduh dari http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/news/stories/200912/s2780848.htm
[2] Diunduh dari http://www.thecommonwealth.org/subhomepage/33247/
[3] Diunduh dari http://www.thecommonwealth.org/Internal/191086/142227/members/
[4] Diunduh dari http://www.antaranews.com/berita/1259551165/rwanda-diterima-menjadi-anggota-persemakmuran
[5] Diunduh dari http://www.thecommonwealth.org/Templates/YearbookHomeInternal.asp?NodeID=138810
[6] ANTARAnews, op.cit.
[7] Diunduh dari http://www.thecommonwealth.org/YearbookHomeInternal/138122/
[8] Zulkifli Hamid dalam Sistem Politik Australia, ROSDA, 1999 hal.2
[9] Ibid hal.2-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar