Minggu, 21 November 2010

Tugas Individu Polpem Australia


Tema: Status Persemakmuran (monarkhi)
Analisa Status Commonweath (Monarkhi) Inggris di Australia
A.    Definisi Konsep Commonwealth
            Persemakmuran atau Commonwealth pada dasarnya adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara independen atau telah merdeka. Salah satu yang membedakannya dengan negara merdeka lain adalah status kemerdekaan yang didapat. Negara yang berada dalam sebuah commonwealth bisa dimaknai sebagai negara yang kemerdekaannya diberikan oleh pihak kolonial yang pernah mendiami negara tersebut. Sementara, terdapat beberapa negara lain yang secara independen berusaha memperjuangkan atau merebut kemerdekaannya sendiri. Salah satu contoh negara persemakmuran adalah Australia, yang kemerdekaannya didapatkan dari Kerajaan Inggris yang dulu mendiami negara ini dan menjadikannya sebagai daerah pembuangan para tahanan negara. Sebagai negara persemakmuran yang telah merdeka,  negara ini sedikit banyak masih memiliki hubungan dengan negara kolonial. Setelah memberikan kemerdekaan, Inggris juga menciptakan konstitusi untuk Australia membangun pemerintahannya. Dengan demikian, Australia menjalankan roda pemerintahan dengan sepenuhnya mengacu pada konstitusi tersebut.
Meskipun demikian, bukan berarti negara persemakmuran disamakan dengan negara boneka (puppet state), negara ini tetap memiliki otoritas untuk mengatur jalannya pemerintah sesuai dengan konstitusi yang ada. Australia memiliki konstitusi tertulis yang sangat kompleks, mengenai berbagai macam hak dan kewajiban, dan yang menarik dalam status persemakmuran adalah adanya Gubernur Jendral. Peran Gubernur Jendral di Australia, pada dasarnya merupakan perwakilan simbolis dari Ratu Inggris, selain pula untuk mempertegas adanya hubungan antara negara ini dengan persemakmurannya. Hubungan antara Australia dengan Commonwealth sendiri terjalin dengan baik, dimana, Inggris sebagai ketua negara persemakmuran, memiliki beberapa kegiatan yang harus diikuti oleh negara-negara yang berada dibawahnya. Sebagai contoh adalah adanya pertemuan antar kepala pemerintahan dengan ketua dari Commonwealth untuk membicarakan berabagi persoalan politik dan pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa keuntungan yang didapat dari persemakmuran adalah negara memiliki berbagai alternative solusi dalam menangani masalah dalam negeri maupun internasional. Sebagai contoh kontemporer yaitu Australia dipilih menjadi tuan rumah (host) dari pertemuan negara-negara anggota commonwealth tahun 2011 mendatang. Pertemuan rutin antar kepala pemerintahan yang dikenal dengan Commonwealth Heads of Government Meeting (CHOGM) ini bertujuan untuk saling membahas isu-isu kontemporer yang terjadi misalnya hak asasi dan perkuatan kapasitas judikatif. [1] Bagi Australia sendiri, pencitraan serta status sebagai negara persemakmuran Inggris memberi beberapa keuntungan, antara lain negara ini mendapat dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan dalam mengatasi persoalan negara. Pada perkembangannya, dapat diamati bahwa Inggris dan Australia tidak lagi menjalin hubungan berdasarkan asas persemakmuran, namun hubungan tersebut semakin meningkat menjadi level antar negara independen. Dengan kata lain, negara persemakuran pada dasarnya akan dengan mudah menjalin kerjasama dengan negara-negara yang tergabung dalam Commonwealth, karena adanya basis common understanding.
B.     Mekanisme dari Status Persemakmuran Australia
Negara persemakmuran Australia juga dicirikan dengan bentuknya yang berupa Monarki Konstitusional. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa negara ini masih berhubungan dengan Ratu Inggris melalui Gubernur Jendral. Sehingga, sistem Monarki Konstitusional Australia ini bisa dimaknai sebagai adanya kepala negara yaitu seorang Ratu, dalam hal ini Ratu Elizabeth II. Meskipun demikian, peran Ratu di Australia sangatlah sedikit, bahkan sama sekali tidak bersentuhan dengan dinamika perpolitikan negara, begitupun Gubernur Jendral sebagai wakilnya di Australia. Secara lebih lanjut, yang menarik untuk dilihat dari sistem persemakmuran adalah konstitusi. Australia menerima konstitusi yang dibuat oleh Inggris dan mekanisme prakteknya pun sedikit banyak meniru pada model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat.[2] Konstitusi milik Australia ini secara garis besar mengatur mengenai parlemen, pemerintahan eksekutif, judicative, financial and trade, the states, new states dan juga mekanisme amandemen konstitusi.[3] Namun untuk bagian terakhir, yaitu amandemen konstitusi, sangat sulit bagi pemerintah Australia untuk melakukannya karena proses pengambilan keputusan yang rumit.
Dari sini, penulis menganalisa bahwa tujuan dibuatnya konstitusi yang sedemikian rumit untuk dirubah ini adalah sebagai alat bagi negara commonwealth Inggris, untuk memastikan bahwa negara-negara yan tergabung didalamnya ini tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik dan juga sejalan dengan cita-cita Inggris dalam memperkuat hubungan kerjasama antar negara. Meskipun demikian, di Australia, konstitusi yang didapat dari persemakmuran ini tidak menjadi penghalang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan lainnya. Selain dari konstitusi, Australia juga memiliki pedoman lain yaitu konvensi. Konvensi Australia ini tidak tertulis, namun memiliki kekuatan yang sama selayaknya konstitusi dan memiliki catatan atau record yang tersimpan dalam Australian Constitutional Convention (ACC)[4]. Konvensi diciptakan oleh pemerintah Australia sendiri, terlepas dari statusnya sebagai negara persemakmuran, tujuannya adalah dalam menjalankan aktifitas pemerintahan, konvensi dijadikan suatu justifikasi tanpa harus melanggar konstitusi.
Penutup
Status sebagai negara persemakmuran bagi Australia pada dasarnya belum menjadi masalah bagi negara ini. Meskipun keinginan untuk sepenuhnya independen dan menjadi negara republic sering terdengar dari beberapa kalangan masyarakat atau politisi. Bahkan, opini untuk keluar dari persemakmuran pernah dijadikan sebagai salah satu agenda dalam referendum tahun 1999, namun tidak berhasil mencapai mayoritas.[5] Dari sini bisa dilihat bahwa sebagian besar opini publik masih berpendapat bahwa identitas negara persemakmuran masih diperlukan dalam rangka menjaga hubungan baik dengan Inggris.[6] Menurut analisa penulis, pendapat mengenai kebutuhan untuk menjaga hubungan baik dengan Inggris ini juga berangkat dari latar belakang sejarah Australia sendiri. Kenyataan bahwa Inggris telah berperan besar dalam membangun benua ini telah dimaknai masyarakat Australia sebagai suatu kelebihan dalam pembangunan negara ini kedepan. Selain latar belakang historis, status negara persemakmuran semakin diperkuat oleh konstitusi yang telah dijalankan sejak awal kemeredekaan Australia, sehingga struktur politik dan pemerintahan negara ini telah begitu terbiasa dengan keterikatannya terhadap konstitusi. Sampai saat ini status tersebut belum bisa dikatakan membebani stabilitas politik dan pemerintahan Australia. Hal ini dapat dilihat bahwa dengan statusnya sebagai negara persemakmuran, hingga saat ini Australia mampu menunjukkan kemampuannya untuk sejajar dengan negara maju lainnya dan juga aktif dalam berbagai komunitas internasional. 
Tugas Individu Mata Kuliah Politik dan Pemerintahan Australia (22684)


[1] http://www.dfat.gov.au/intorgs/commonwealth/index.html
[2] http://australia.gov.au/about-australia/our-government/commonwealth-government
[4] http://www.law.unimelb.edu.au/lawlib/pub/rarebooks/finemore.cfm
[5] http://www.aec.gov.au/Elections/referendums/1999_Referendum_Reports_Statistics/1999.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar