Status Persemakmuran Australia dan Wacana Perubahan Bentuk Negara
Australia merupakan sebuah negara yang pada awalnya merupakan daerah koloni dari kerajaan Inggris. Tempatnya yang begitu terpencil, karena terletak yang belahan bumi selatan, membuat tempat ini dijadikan sebagai tempat pembuangan tawanan oleh kerajaan Inggris. Dalam perjalanannya, daerah Australia mencapai perkembangan ekonomi yang cukup signifikan. Hal ini kemudian membuat banyak warga yang berasal dari Eropa untuk bermigrasi dan mencari penghidupan yang baru di Australia. Sampai pada akhirnya, kerajaan Inggris kemudian menyatukan 6 wilayah koloni di Ausralia dan membentuk sebuah negara persemakmuran melalui sebuah konstitusi. Akhirnya pada tanggal 1 Januari 1901, Australia resmi menjadi sebuah negara dengan status persemakmuran Inggris.[1]
Australia merupakan sebuah negara yang pada awalnya merupakan daerah koloni dari kerajaan Inggris. Tempatnya yang begitu terpencil, karena terletak yang belahan bumi selatan, membuat tempat ini dijadikan sebagai tempat pembuangan tawanan oleh kerajaan Inggris. Dalam perjalanannya, daerah Australia mencapai perkembangan ekonomi yang cukup signifikan. Hal ini kemudian membuat banyak warga yang berasal dari Eropa untuk bermigrasi dan mencari penghidupan yang baru di Australia. Sampai pada akhirnya, kerajaan Inggris kemudian menyatukan 6 wilayah koloni di Ausralia dan membentuk sebuah negara persemakmuran melalui sebuah konstitusi. Akhirnya pada tanggal 1 Januari 1901, Australia resmi menjadi sebuah negara dengan status persemakmuran Inggris.[1]
Sebagai negara yang dari awal berada dibawah kekuasaan Inggris, otomatis Inggris memiliki berbagai peranan dalam menopang negara Australia di berbagai bidang. Yang paling mendasar adalah bidang ke tata negaraan, dimana konstitusi Australia mengadopsi aturan yang terdapat dalam konstitusi Inggris. Dalam konstitusi tersebut, disebutkan bahwa Australia memiliki 6 negara bagian yang dipimpin oleh Gubernur Jendral sebagai representasi Ratu Inggris di Australia, dan yang menjadi pemimpin tertinggi adalah Ratu Inggris. Posisi Ratu Inggris sebagai pemimpin tertinggi Australia hanya bersifat simbolik saja, karena pada pelaksanaan kegiatan negara, Australia merupakan sebuah negara yang demokratis dan independen dari kebijakan Ratu Inggris.
Banyaknya warga yang berasal dari Eropa, terutama dari Inggris, mampu secara signifikan di Australia. Sumber daya alam yang melimpah, mampu dikembangkan dengan maksimal oleh warga yang berasal dari Eropa. Hal ini tak luput dari terbentuknya negara persemakmuran, yang pada perjalanannya mempermudah aliran penduduk dari Eropa yang bermigrasi ke Australia dengan investasi yang tinggi. Selain itu, dengan migrasi itu pula, tenaga kerja yang dibutuhkan juga tersedia. Migrasi yang berlangsung terus menerus inilah yang kemudian menjadikan Australia didominasi oleh warga keturunan Eropa.
Statusnya sebagai negara persemakmuran Inggris juga mempengaruhi kebijakan Australia dalam bidang keamanan. Australia memiliki peran penting sebagai pangkalan militer pasukan sekutu dalam perang dunia II melawan Jepang. Bahkan sampai saat ini, Australia masih memiliki peranan penting bagi blok sekutu untuk menjada keamanan di wilayah Asia Pasifik. Australia saat ini juga masih tergabung dalam suatu aliansi keamanan negara-negara persemakmuran Inggris dikawasan Asia Pasifik. Salah satu isi perjanjian aliansi keamanan tersebut menyebutkan bahwa apabila ada salah satu negara yang diserang, maka negara yang tergabung dalam aliansi tersebut akan sepenuhnya membantu, dengan disertai dukungan penuh dari negara Inggris.
Berbagai keuntungan didapatkan dari negara Australia dengan statusnya sebagai negara persemakmuran Inggris. Dari segi Ekonomi maupun keamanan, Inggris senantiasa memberikan bantuan terhadap negara tersebut. Dari ekonomi berupa investasi dan dari keamanan berupa jaminan keamanan dalam aliansi keamanan. Akan tetapi saat ini, wacana untuk memisahkan diri dari Inggris, untuk kemudian menjadi sebuah negara republik semakin santer terdengar. Isu ini sudah mulai berkembang sejak awal tahun 1994.[2] Beberapa sumber menyebutkan dukungan utntuk merubah bentuk negara menjadi republik muncul pada jejak pendapat di tahun tersebut, bahkan sempat masuk agenda referendum pada 1999, hingga pada akhirnya jejak pendapat terakhir Agustus 2010 yang diterbitkan The Sun Herald menyebutkan 48% dari 1400 orang menginginkan hubungan istimewa dengan kerajaan Inggris yang berarti masih tetap ber status sebagai negara persemakmuran. Sedangkan 44% mendukung beberapa perubahan dalam konstitusi Australia.[3]
Tingginya tingkat presentase penduduk yang menginginkan Australia menjadi negara republik, kemungkinan besar dikarenakan oleh semakin banyaknya kaum migrasi di Australia. Kaum migran tidak lagi berasal dari wilayah Inggris dan Irlandia yang sejak dari awal menjadi pelopor migrasi tersebut, melainkan semakin beragam. Hal ini sedikit banyak berpengaruh pada pola pikir masyarakat Australia, dimana mereka yang berasal dari luar Britania tidak merasa memiliki keterikatan dengan Ratu Inggris, yang kemudian mempengaruhi preferensi mereka terhadap bentuk negara Australi untuk menjadi negara republik. Walaupun hingga saat ini masih terbukti bahwa, mayoritas penduduk menginginkan Australia tetap menjadi bagian dari negara persemakmuran, Namun pernyataan PM Julia Gillard yang mengatakan bahwa Australia harus menjadi negara republik setelah ratu meniggal membawa angin segar bagi pihak pihak yang mendukung terbentuknya negara Australia setelah kegagalan mereka pada referendum tahun 1999.[4] Dan bukan tidak mungkin wacana ini akan menjadi kenyataan apabila pertai buruh masih berkuasa pada saat ratu Inggris meninggal suata saat nanti. (22661)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar